Search
Close this search box.
[gtranslate]

Pelaksanaan Tes Kesehatan Calon Mahasiswa Baru 2021

Pelaksanaan Tes Kesehatan Calon Mahasiswa Baru 2021

Pelaksanaan Tes Kesehatan Calon Mahasiswa Baru 2021

Pelaksanaan Tes Kesehatan Calon Mahasiswa Baru 2021

P E N G U M U M A N

Nomor : 630/FKIK/PP.009/04/2021

Tentang :

PENYELENGGARAAN TES KESEHATAN

CALON MAHASISWA BARU JALUR SNMPTN 2021

 FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Seluruh calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) (Program Studi Pendidikan Dokter dan Program Studi Farmasi) WAJIB melaksanakan tes kesehatan. Dalam rangka upaya FKIK Univesitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mendukung program pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19), maka tes kesehatan dilaksanakan secara mandiri di daerah asal atau domisili calon mahasiswa baru masing-masing dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.

A.  JADWAL

TanggalKeterangan
05 April – 10 April 2021Pemeriksaan kesehatan di daerah/domisili masing-masing
05 April – 10 April 2021Upload hasil tes kesehatan melalui email Tim tes kesehatan dan pengiriman berkas via pos
05 April – 11 April 2021Verifikasi oleh Tim tes kesehatan
12 April 2021Pengumuman hasil tes kesehatan
  • SYARAT KESEHATAN
Program StudiKriteria Kelulusan
Pendidikan Dokter dan FarmasiTidak memiliki gangguan fungsional berat dan cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa);Tidak buta warna sebagian (parsial) maupun total;Bebas narkoba;Tidak ada gangguan jiwa.
  • TATA CARA
    • Calon mahasiswa baru  mengunduh dan mencetak formulir tes kesehatan (sebanyak 11 form) dengan rincian sebagai berikut :
      1. Formulir identitas mahasiswa (form 1)
      2. Formulir pemeriksaan kesehatan (form 2 s/d form 11)
      3. Surat pernyataan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes (form 9)
      4. Formulir hasil psikotest (form 10)
      5. Formulir Persetujuan Setelah Penjelasan/ PSP (form 11)
No FormJudul FormTautan
1Data Calon Mahasiswa Baru Jalur SnmptnUnduh Form 1
2AnamnesisUnduh Form 2
3Pemeriksaan FisikUnduh Form 3
4Pemeriksaan TelingaUnduh Form 4
5Pemeriksaan MataUnduh Form 5
6Pemeriksaan LaboratoriumUnduh Form 6
7Pemeriksaan RadiologiUnduh Form 7
8Bebas NarkobaUnduh Form 8
9Surat Pernyataan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan PsikotesUnduh Form 9
10Hasil Pemeriksaan PsikologiUnduh Form 10
11Form Persetujuan Setelah PenjelasanUnduh Form 11
  1. Calon mahasiswa baru melakukan tes kesehatan yang terdiri dari:
    1. Pemeriksaan fisik, tajam penglihatan dan buta warna, fungsi pendengaran
    2. Pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, urin lengkap, foto thorax)
    3. Pemeriksaan bebas narkoba.
    4. Pemeriksaan psikotest.
  2. Lokasi tes kesehatan :
    1. Pemeriksaan tes kesehatan WAJIB dilakukan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam di rumah sakit umum daerah milik pemerintah yang ada di daerah asal/domisili yang ber-SIP.
    2. Pemeriksaan Fungsi Penglihatan WAJIB  dilakukan oleh Dokter Spesialis Mata RS Pemerintah yang ber-SIP.
    3. Pemeriksaan Fungsi Pendengaran WAJIB dilakukan oleh Spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) RS Pemerintah yang ber-SIP.
    4. Pemeriksaan bebas narkoba WAJIB dilakukan di RSUD kota/kabupaten, RS Kepolisian/BNN/ Laboratorium Klinik
    5. Pemeriksaan Laboratorium WAJIB dilakukan oleh Spesialis Patologi Klinik RS Pemerintah/Laboratorium Klinik yang ber-SIP.
    6. Pemeriksaan Radiologi WAJIB dilakukan oleh Spesialis Radiologi RS Pemerintah/Laboratorium Klinik yang ber-SIP.
    7. Pemeriksaan psikotest WAJIB dilakukan oleh Psikolog Klinis di RS Pemerintah/praktek pribadi, yang ber STR dan SIPPK.

  3. Pengesahan hasil tes kesehatan dan tes bebas narkoba yang telah terisi lengkap WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa dan disertai stempel basah RS pada form pemeriksaan kesehatan.
  4. Pengesahan hasil psikotest yang telah terisi lengkap WAJIB ditandatangani oleh Psikolog Klinis yang memeriksa form hasil pemeriksaan psikologi.
  5. Seluruh hasil pemeriksaan tes kesehatan dan psikotest discan dalam bentuk file PDF dan diberi judul file sesuai nomor dan isi form.
  6. Calon mahasiswa baru mengunggah seluruh berkas melalui email teskesehatan.fkik@uin-malang.ac.id. Format Judul Email: Prodi (PSPD/PSSF)_Nama_No.Pendaftaran_Jalur Penerimaan.
  7. Calon mahasiswa baru mengirimkan berkas hasil pemeriksaan tes kesehatan dan psikotest (Form 1-9) ke Tim Tes kesehatan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan alamat Kampus III FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang: Jalan Locari – Tlekung, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur Kode Pos 65151.
  8. Psikolog klinik mengirimkan berkas Hasil Pemeriksaan Psikologi (Form 10) dalam bentuk File PDF sesuai nomor dan judul form melalui email teskesehatan.fkik@uin-malang.ac.id.

D.  BIAYA

Biaya tes kesehatan ditanggung oleh calon mahasiswa.

E.   KONTAK

Informasi lebih lanjut terkait tes kesehatan khusus calon mahasiswa baru FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dapat menghubungi panitia tes Kesehatan (by chat WA only pada hari dan jam kerja) :

  1. Program Studi Pendidikan Dokter : Yossi Indra K, S.Ked., M.Med.Ed (081335361111)
  2. Program Studi Farmasi                   : apt. Yen Yen Ari I, M.Farm.Klin (081330823955)

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, jika di kemudian hari terdapat calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Malang, 1 April 2021

Dekan,

TTD

Prof. Dr. dr. Yuyun Yueniwati P.W, M.Kes., Sp.Rad (K)63            

Posts that may also interest you

Berita Lainnya

Pengumuman