Bagi Mahasiswa yang terlambat membayar UKT atau yang membayar UKT diatas tanggal 21 januari 2022, dimohon untuk tetap melaksanakan penasehatan akademik sesuai tanggal yang telah ditentukan. Dan WAJIB mengisi presensi kegiatan kepenasehatan akademik pada link berikut : https://bit.ly/penasehat_akad
Serta menginput bukti berikut pada link tersebut menggantikan bukti Screnshot Siakad.
