Prodi Sarjana Farmasi FKIK UIN Maliki Malang diselenggarakan berdasarkan surat rekomendasi Kementerian Pendidikan Nasional Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 928/E/T/2012 pada tanggal 3 Juli 2012. Menindaklanjuti surat tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Kemeneterian Agama Republik Indonesia menerbitkan keputusan izin Nomor 2753 tentang Penyelenggaraan Jurusan Farmasi Strata 1 (S-1) pada tanggal 17 Desember 2012. Setiap tahunnya, Prodi Farmasi UIN Malang menerima 150 mahasiswa baru yang berasal dari seluruh Indonesia dan mancanegara.