Sehubungan dengan terdapatnya peningkatan penyalahgunaan beberapa zat baru yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Narkotika yang telah diatur sebelumnya dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) tentang Perubahan Penggolongan Narkotika No. 2 Tahun 2017 pada 5 Januari 2017, dan diberlakukan 4 hari kemudian oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Total sebanyak 114 jenis Narkotika Golongan I, 91 jenis untuk Narkotika Golongan II, dan 15 jenis Narkotika Golongan III dirilis dalam PMK tersebut.
Berikut adalah daftar perubahan penggolongan Narkotika terbaru berdasarkan PMK No.2 Tahun 2017. Download disini
Sumber :
farmasetika.com dan hukor.depkes.go.id
http://www.guruipa.com/2016/01/macam-macam-contoh-jenis-narkotika-beserta-gambarnya.html