P E N G U M U M A N
Nomor : 630/FKIK/PP.009/04/2021
Tentang :
PENYELENGGARAAN TES KESEHATAN
CALON MAHASISWA BARU JALUR SNMPTN 2021
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Seluruh calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) (Program Studi Pendidikan Dokter dan Program Studi Farmasi) WAJIB melaksanakan tes kesehatan. Dalam rangka upaya FKIK Univesitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mendukung program pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19), maka tes kesehatan dilaksanakan secara mandiri di daerah asal atau domisili calon mahasiswa baru masing-masing dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.
A. JADWAL
| Tanggal | Keterangan |
| 05 April – 10 April 2021 | Pemeriksaan kesehatan di daerah/domisili masing-masing |
| 05 April – 10 April 2021 | Upload hasil tes kesehatan melalui email Tim tes kesehatan dan pengiriman berkas via pos |
| 05 April – 11 April 2021 | Verifikasi oleh Tim tes kesehatan |
| 12 April 2021 | Pengumuman hasil tes kesehatan |
- SYARAT KESEHATAN
| Program Studi | Kriteria Kelulusan |
| Pendidikan Dokter dan Farmasi | Tidak memiliki gangguan fungsional berat dan cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa);Tidak buta warna sebagian (parsial) maupun total;Bebas narkoba;Tidak ada gangguan jiwa. |
- TATA CARA
- Calon mahasiswa baru mengunduh dan mencetak formulir tes kesehatan (sebanyak 11 form) dengan rincian sebagai berikut :
- Formulir identitas mahasiswa (form 1)
- Formulir pemeriksaan kesehatan (form 2 s/d form 11)
- Surat pernyataan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes (form 9)
- Formulir hasil psikotest (form 10)
- Formulir Persetujuan Setelah Penjelasan/ PSP (form 11)
- Calon mahasiswa baru mengunduh dan mencetak formulir tes kesehatan (sebanyak 11 form) dengan rincian sebagai berikut :
| No Form | Judul Form | Tautan |
| 1 | Data Calon Mahasiswa Baru Jalur Snmptn | Unduh Form 1 |
| 2 | Anamnesis | Unduh Form 2 |
| 3 | Pemeriksaan Fisik | Unduh Form 3 |
| 4 | Pemeriksaan Telinga | Unduh Form 4 |
| 5 | Pemeriksaan Mata | Unduh Form 5 |
| 6 | Pemeriksaan Laboratorium | Unduh Form 6 |
| 7 | Pemeriksaan Radiologi | Unduh Form 7 |
| 8 | Bebas Narkoba | Unduh Form 8 |
| 9 | Surat Pernyataan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Psikotes | Unduh Form 9 |
| 10 | Hasil Pemeriksaan Psikologi | Unduh Form 10 |
| 11 | Form Persetujuan Setelah Penjelasan | Unduh Form 11 |
- Calon mahasiswa baru melakukan tes kesehatan yang terdiri dari:
- Pemeriksaan fisik, tajam penglihatan dan buta warna, fungsi pendengaran
- Pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, urin lengkap, foto thorax)
- Pemeriksaan bebas narkoba.
- Pemeriksaan psikotest.
- Lokasi tes kesehatan :
- Pemeriksaan tes kesehatan WAJIB dilakukan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam di rumah sakit umum daerah milik pemerintah yang ada di daerah asal/domisili yang ber-SIP.
- Pemeriksaan Fungsi Penglihatan WAJIB dilakukan oleh Dokter Spesialis Mata RS Pemerintah yang ber-SIP.
- Pemeriksaan Fungsi Pendengaran WAJIB dilakukan oleh Spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) RS Pemerintah yang ber-SIP.
- Pemeriksaan bebas narkoba WAJIB dilakukan di RSUD kota/kabupaten, RS Kepolisian/BNN/ Laboratorium Klinik
- Pemeriksaan Laboratorium WAJIB dilakukan oleh Spesialis Patologi Klinik RS Pemerintah/Laboratorium Klinik yang ber-SIP.
- Pemeriksaan Radiologi WAJIB dilakukan oleh Spesialis Radiologi RS Pemerintah/Laboratorium Klinik yang ber-SIP.
- Pemeriksaan psikotest WAJIB dilakukan oleh Psikolog Klinis di RS Pemerintah/praktek pribadi, yang ber STR dan SIPPK.
- Pengesahan hasil tes kesehatan dan tes bebas narkoba yang telah terisi lengkap WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa dan disertai stempel basah RS pada form pemeriksaan kesehatan.
- Pengesahan hasil psikotest yang telah terisi lengkap WAJIB ditandatangani oleh Psikolog Klinis yang memeriksa form hasil pemeriksaan psikologi.
- Seluruh hasil pemeriksaan tes kesehatan dan psikotest discan dalam bentuk file PDF dan diberi judul file sesuai nomor dan isi form.
- Calon mahasiswa baru mengunggah seluruh berkas melalui email teskesehatan.fkik@uin-malang.ac.id. Format Judul Email: Prodi (PSPD/PSSF)_Nama_No.Pendaftaran_Jalur Penerimaan.
- Calon mahasiswa baru mengirimkan berkas hasil pemeriksaan tes kesehatan dan psikotest (Form 1-9) ke Tim Tes kesehatan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan alamat Kampus III FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang: Jalan Locari – Tlekung, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur Kode Pos 65151.
- Psikolog klinik mengirimkan berkas Hasil Pemeriksaan Psikologi (Form 10) dalam bentuk File PDF sesuai nomor dan judul form melalui email teskesehatan.fkik@uin-malang.ac.id.
D. BIAYA
Biaya tes kesehatan ditanggung oleh calon mahasiswa.
E. KONTAK
Informasi lebih lanjut terkait tes kesehatan khusus calon mahasiswa baru FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dapat menghubungi panitia tes Kesehatan (by chat WA only pada hari dan jam kerja) :
- Program Studi Pendidikan Dokter : Yossi Indra K, S.Ked., M.Med.Ed (081335361111)
- Program Studi Farmasi : apt. Yen Yen Ari I, M.Farm.Klin (081330823955)
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, jika di kemudian hari terdapat calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Malang, 1 April 2021
Dekan,
TTD
Prof. Dr. dr. Yuyun Yueniwati P.W, M.Kes., Sp.Rad (K)63





