Search
Close this search box.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS )

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS )

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS )

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS )

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS )
Perlu sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BPJS kesehatan agar layanan baik dan merata“, kata Presiden dalam akun twitternya @SBYudhoyon di Jakarta, Minggu (9/2). Seperti yang telah kita ketahui Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berjalan per 1 Januari 2014, namun bagaimana sikap tenaga kerja kesehatan dalam mengawal program BPJS agar terlaksana sebagaimana amanat undang-undang?

 

Jaminan Kesehatan Masyarakat

Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan juga merupakan bagian dari hak setiap warga negara juga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk bagi masyarakat yang miskin. Hal itu telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28. Untuk itu Pemerintah Indonesia meluncurkan program BPJS Kesehatan yang dimulai tahun 2014 ini.

Jaminan sosial dan jaminan kesehatan telah diatur dalam Undang-undang yaitu Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pengertian jaminan sosial adalah merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan Kesehatan adalah merupakan jaminan yang berupa perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan juga perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau pun iurannya dibayar oleh Pemerintah.

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS )

Jaminan Kesehatan Nasional JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan transformasi PT Askes, Jamsostek, Jamkesmas serta layanan jaminan kesehatan Kemenhan TNI POLRI yang dimulai pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan jamsostek adalah merupakan transformasi PT Jamsostek yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya sudah beroperasi paling lambat pada tanggal 1 Juli 2015. Sedangkan untuk pengalihan PT ASABRI (Asuransi Kesehatan ABRI) dan PT TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) ke BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek paling lambat tahun 2029.

Peran Farmasis Dalam Program BPJS

Dalam pelaksanaannya, program BPJS melibatkan seluruh komponen kesehatan, agar taraf hidup kesehatan masyarakat meningkat. Tugas Apoteker adalah melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan, termasuk pengendalian untuk sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan penyimpanan dan pendistribusian, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Hal ini berarti Apoteker tidak berhubungan langsung dengan pasien terkait dalam proses penyembuhan penyakitnya.  Sehingga Apoteker tidak berhak mendapatkan Jasa Medis yang dilakukan tenaga medis  (dokter)  dan perawat.

Di sisi lain, pemberlakuan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggairahkan industri farmasi nasional. Masyarakat lebih banyak mencari obat generik dikarenakan obat generik harganya lebih murah namun kualitas obatnya sama dengan obat berlabel. Sesungguhnya obat generik memang obat yang dibuat berdasarkan racikan obat berlabel yang masa patennya sudah habis. Kebutuhan obat nasional naik 2,5-3 kali lipat menjadi 240 juta dosis dari kebutuhan saat ini.

PP 51 Tahun 2009 dan UU Kesehatan Nomor 108 Tahun 2009 dengan jelas mengatur fungsi dan peranan apoteker dalam dunia kesehatan. Jika peranan tersebut dimaksimalkan maka BPJS diharapkan apoteker mampu menekan biaya pelayanan kesehatan sekaligus mengontrol penggunaan obat tidak rasional dan peresepan yang berlebihan. Melihat peranan apoteker yang cukup besar, mungkin tidak ada salahnya jika pemerintah meninjau ulang Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

Posts that may also interest you

Berita Lainnya

Pengumuman